Kasus perundungan (bullying) semakin memprihatinkan karena sering terjadi pada dunia pendidikan pada anak sekolah dan remaja. Di lingkungan sekolah, bullying merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan pencegahan yang efektif. Peran sekolah menjadi penting dengan merancang program pencegahan bullying untuk menekan tindak kekerasan di sekolah sebagaimana UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 G ayat (1) menyatakan "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Sejalan dengan itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa "Negara, Pemerintah, Pemerintah /daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orangtua berkewajiban terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dimana UU ini menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
NIPAH (Network for Inclusive Prevention and Antibullying Harmony) merupakan platform database sebagai upaya SMPN 3 Labuhan Deli Satu Atap mengimplementasikan model ROOTS (Respect, Observance, Outreach, Togetherness, and Support) yang artinya Hormat, Observasi, Jangkauan, Kebersamaan dan Dukungan, membentuk jaringan pencegahan bullying tanpa kecuali dengan landasan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap perbedaan. Platform NIPAH merupakan amanah terhadap Pasal 15 huruf (j) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023, bahwa implementasi ROOTS harus dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta mencakup bagian SDG 4 : Pendidikan Berkualitas untuk menyediakan akses pendidikan yang adil, inklusif dan berkualitas bagi semua orang, agar dicapai kesetaraan akses dan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua tanpa memandang latar belakang.